Kritisi Putusan PN Jakpus, Cak Imin: Dijadikan Renunganlah, Kami Sudah Siap Pemilu 2024
- ANTARA/Boyke Ledy Watra
VIVA Politik - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU tak melanjutkan tahapan Pemilu Serentak 2024. Putusan PN Jakpus itu punya konsekuensi penundaan Pemilu 2024.
Menurut Cak Imin, putusan kontroversial tersebut mesti jadi evaluasi dari semua pihak.
“Kontroversi ini hendaknya dijadikan satu bahan pertimbangan semua yang kekuatan strategis DPR, pemerintah, partai-partai politik. Dijadikan renungan-lah, apa yang terjadi di PN,” kata Cak Imin di sela-sela acara lomba lari Women’s Day Run 10K di Jakarta, Minggu, 12 Maret 2023.
Dia menyampaikan PKB tetap mendukung Pemilu 2024 dilaksanakan tepat waktu, yakni dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Cak Imin mengatakan, jadwal 14 Februari 2024 merupakan keputusan bersama yang melibatkan pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu.
Pun, agenda pemilu 5 tahunan sudah diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kami sudah siap untuk melaksanakan Pemilu 2024,” jelas Wakil Ketua DPR tersebut.
Diketahui, putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Dalam proses tersebut, Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Prima merasa putusan KPU memunculkan kerugian imateriil yang memengaruhi anggota mereka di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.
Atas gugatan itu, majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan. Kemudian, melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Majelis hakim juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima.
Atas putusan PN Jakpus tersebut, KPU juga sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2023.
“Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah diterima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut,” kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna seusai menyerahkan dokumen banding.
Andi menyampaikan, poin-poin yang jadi materi banding antara lain PN Jakpus yang tidak memiliki kewenangan memutuskan sengketa proses pemilu.
“Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan,” kata Andi.