Yusril Sebut Hanya MPR yang Berwenang Tunda Pemilu 2024

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club.

VIVA Politik – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, satu-satunya lembaga yang dapat meloloskan agenda penundaan Pemilu 2024 adalah MPR RI.

Sudaryono Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Menurut Yusril, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Yusril merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU untuk menghentikan proses Pemilu 2024. Dampak putusan PN Jakpus ini terhadap gugatan
yang dilayangkan Partai Prima kepada KPU itu akan menunda Pemilu 2024.

Hobi Lari, Politisi Golkar Misbakhun Capai Finis di London Marathon 2024

Yusril Ihza Mahendra.

Photo :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

"Pemilu ditunda kan bukan kewenangan KPU. KPU tugasnya melaksanakan pemilu. Dan itu dalam perintah konstitusi, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Itu perintah UUD 45 yang sebenarnya tidak bisa ditunda oleh KPU," kata Yusril usai menggelar pertemuan dengan jajaran DPP PPP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 13 Maret 2023.

KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

Diketahui, saat ini KPU telah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. 

Menurut Yusril, apabila nantinya putusan PN Jakpus dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, tidak serta-merta pemilu ditunda.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

"Menjadi pertanyaan juga, andaikata putusan PN Jakarta Pusat kemarin dikuatkan oleh pengadilan tinggi, dikuatkan oleh MA, apakah pemilu akan ditunda? Saya menganggap, sebenarnya satu-satunya lembaga yang berwenang menunda pemilu hanya MPR sebenarnya. Bukan mahkamah Agung. MK pun tidak. MK hanya berwenang mengadili sengketa pemilu. Bukan memutuskan pemilu ditunda atau tidak," kata pakar hukum tata negara ini.

Karena itu, Yusril menegaskan, satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menunda Pemilu 2024 ialah MPR. Sebab, MPR mempunyai wewenang untuk melakukan amandemen konstitusi.

"Kecuali MPR, walaupun MPR sekarang tidak sekuat zaman dulu. Tapi MPR itu representative body karena dibentuk dua-duanya dengan pemilu DPR dan DPD. Dan MPR itu punya kewenangan untuk mengubah konstitusi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya