- Istimewa
VIVA Politik – Pimpinan DPR RI meminta aparat penegak hukum tegas terhadap kasus Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan membayar untuk mendapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Indonesia di Bali. Jangan sampai hal buruk tersebut dibiarkan dan dilakukan berulang kali.
“Kami harapkan dengan adanya penegakan hukum dan penyelidikan yang meluas dari penegak hukum itu tidak akan menjadi satu preseden yang terjadi berulang kali di Bali di mana WNA itu mempunyai KTP,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Dasco menuturkan, pada masa reses kemarin Dia mengaku sempat melakukan kunjungan kerja meninjau langsung dan menelusuri kasus WNA yang mendapatkan KTP Indonesia. Saat ini, kata Dasco, akhirnya bisa diproses oleh aparat penegak hukum.
“Pada saat reses sempat kunjungan kerja di Bali, saya sudah ketemu dengan kepala desa yang mengeluarkan KTP terhadap WNA dan saat ini sedang diproses oleh penegak hukum,” ujarnya.
Dasco berharap skandal WNA mendapatkan KTP Indonesia tidak terjadi lagi. Sehingga, penegakan hukum yang tegas perlu dikedepankan.
“Karena itu adalah semacam modus dari sindikat yang baru mulai di Bali sehingga kita harapkan dengan adanya penegakan hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Satake Bayu mengungkapkan dua WNA yang kedapatan membayar untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia.
Dua orang asing itu adalah WN Suriah bernama Zghaib Bin Nizar dan WN Ukraina bernama Rodion Krynin (37) yang membayar Rp 15 juta hingga Rp 31 juta untuk mendapat KTP dan KK Indonesia. Dua orang tersebut membayarkannya kepada oknum agen yang kini sedang ditelusuri Polda Bali.
"Untuk yang Suriah biayanya kurang lebih Rp15 Juta dan Ukraina Rp31 juta. Kita lagi penyelidikan terkait itu," kata Kombes Satake pada Jumat lalu.