Ini 10 Poin Dalam Perppu Pemilu yang Diserahkan Mendagri Tito Karnavian kepada DPR

- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
VIVA Politik – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan 10 poin materi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Rancangan UU itu pun kemudian diserahkan Tito kepada Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
“Pertama, Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru,” kata Tito saat memaparkan Perppu Pemilu dalam Rapat Kerja antara Kemendagri, Kemenkumham, bersama Komisi II DPR RI, di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Tito menerangkan, pengaturan ihwal mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
- ANTARA/Raqilla/gp/rwa
Poin kedua, yakni Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.
Poin tersebut menjelaskan pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.