Menkominfo Johnny Plate: Saya Masih Saksi di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate di Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 pada Rabu, 15 Maret 2023.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu mengaku sudah memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Agung dari jam 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

“Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan menurut saya benar sebagai saksi,” kata Johnny di kantor Kejaksaan Agung.

Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

Pekerja memeriksa perangkat BTS 4G XL Axiata di Base Transceiver Station (BTS) di Yogyakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sebagai warga negara dan menteri, Johnny mengaku berkewajiban untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

“Saya telah memberikan keterangan-keterangan atau menjawab atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dari pagi hingga siang sore hari ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ilustrasi menara telekomunikasi.

Photo :
  • www.pixabay.com/blickpixel

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya