Adian PDIP Protes Larangan Thrifting: Saya Dilantik DPR Pakai Jas Bekas Gedebage

Poiitikus PDIP Adian Napitupulu di Indonesia Lawyers Club
Sumber :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club.

VIVA Politik – Anggota DPR dari PDIP Adian Napitupulu mengaku heran dengan kebijakan larangan impor pakaian bekas. Adian mengaku sering membeli pakaian bekas impor. Bahkan jas yang digunakannya saat dilantik sebagai anggota DPR RI dibeli dari pasar pakaian impor bekas di Bandung.

Mendag Sebut Revisi Kebijakan Impor Rampung Pekan Ini, Simak Ketentuannya

"Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang dibeli di Gedebage," kata Adian Napitupulu dikutip Jumat, 17 Maret 2023. 

Diketahui, Pasar Gedebage dikenal sebagai sentra penjualan baju impor bekas di Kota Bandung. Sebagai pencinta thrifting atau belanja pakaian bekas impor, Adian mengaku bingung di mana letak salahnya dari bisnis tersebut. "Kalau misalnya ada masalah pajak, ya tagih pajak," ujar Sekjen PENA 98 itu.

Jokowi Akui 90 Persen Bahan Produksi Farmasi Masih Impor

Daripada melarang bisnis baju impor bekas, menurut dia, seharusnya yang penting untuk dilakukan evaluasi terkait dengan kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Koperasi dan UMKM.

"Yang dibutuhkan memaksimalkan peran misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan. Memaksimalkan peran menteri UMKM, peran mereka saja yang dievaluasi," katanya menegaskan.

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

Bahaya Pakaian Bekas Impor

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Kalau thrifting (aktivitas berbelanja pakaian bekas) berdampak pada industri tekstil, dalam hal ini UMKM misalnya, kata Adian, yang harus diperkuat adalah pembinaan UMKM itu sendiri.

"Misalnya pakaian celana, bikin dong yang up to date. UMKM bina dong, didik dong segala macam. Sudah semaksimal apa sih mereka membina itu. Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, misalnya makanan. Banyak sekali, toh tidak berkembang," tegasnya

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melarang kegiatan impor baju bekas masuk ke Indonesia. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan larangan impor baju bekas karena berisiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri. Kemendag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengoptimalkan pencegahan pakaian bekas impor.

"Kemendag melarang bisnis baju bekas impor karena mengandung bakteri dan jamur yang berisiko kepada kesehatan juga merusak indsutri dalam negeri," kata Zulhas (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya