Anies Baswedan: Jangan Saling Menyikut, Jangan Saling Menikung

Bakal calon presiden Anies Baswedan memberikan pidato sambutan kepada simpatisannya yang datang ke SWK Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 17 Maret 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Ananto Pradana

VIVA Politik – Bakal calon presiden Anies Baswedan mengingatkan para simpatisan untuk menjaga suasana kondusif pada tahun politik, khususnya menjelang pemilihan umum 2024.

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

"Semuanya harus saling mendukung dan jangan saling menyikut, kemudian jangan saling menikung," ujarnya di sela menyapa simpatisannya dari beberapa wilayah di Jawa Timur dalam Acara "Jumat Berkah" di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Gayungan, Surabaya, Jumat, 17 Maret 2023.

Bakal calon presiden yang diusung Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat tersebut mendatangi SWK Gayungan usai menjalankan ibadah salat Jumat di Masjid Al Akbar Surabaya.

LSM Asal AS ini Diduga Ikut Campur Tangan Pemilu di Banyak Negara

Anies Baswedan dan AHY di DPP Demokrat

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kedatangan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut disambut riuh teriakan para simpatisan dan Anies menyempatkan beberapa kali menyapa balik massa yang hadir. Selanjutnya, Anies bersama para petinggi partai Koalisi Perubahan langsung menyantap hidangan makan siang di SWK Gayungan.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Pada kesempatan sama, Anies berpesan seluruh punggawa dan simpatisan Partai "Koalisi Perubahan" tetap solid menyongsong Pilpres 2024. "Saya titip kepada semuanya, kirimkan pesan-pesan positif kepada masyarakat," kata dia.

Usai menyantap makan siang di SWK Gayungan, Anies menuju gedung di kawasan Jalan Basuki Rahmat untuk mengikuti pertemuan dengan petinggi partai koalisi di Jawa Timur beserta ribuan kader partai.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, bisa pula pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya