Insiden Mic Mati di Paripurna Perppu Ciptaker saat Demokrat Layangkan Interupsi

- VIVA/Anwar Sadat
VIVA Politik – Partai Demokrat menolak ditetapaknnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU).
Hal itu disampaikan Fraksi Demorkat melalui perwakilannya, Hinca Panjaitan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, yang digelar hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.
Penolakan Partai Demokrat itu, berbeda dengan sikap 7 partai parlemen lainnya, yang menerima Perppu Ciptaker menjadi UU.
“Pimpinan, interupsi pimpinan. Izinkan kami dari Fraksi Partai Demokrat menggunakan hak konstitusional kami sesuai Pasal 164 untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami dalam kesempatan ini,” kata Hinca, yang kemudian diizinkan Ketua DPR yang sekaligus memimpin sidang, Puan Maharani.
Namun saat Hinca tengah memberi pandangan atas penolakan fraksinya di atas podium, tiba-tiba microphone yang digunakan mati. Insiden serupa sempat terjadi, saat anggota Fraksi PKS juga melayangkan interupsi pada paripurna tahun 2022 lalu.
Kendati begitu, kejadian ini tidak menghentikan Hinca untuk menyampaikan pandangan fraksinya hingga akhir. Karena mic mati, Hinca mengeraskan suaranya.
Sementara Fraksi PKS dalam pengambilan keputusan Perppu Ciptaker memilih untuk Walk Out. Hal itu diwakili anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.