KPU Hormati Putusan Bawaslu soal Verifikasi Administrasi Perbaikan untuk Partai Prima

- Ridho Permana
VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Kami hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu. Kami menghormati putusan Bawaslu," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Hal tersebut, lanjut Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, sejalan dengan sikap KPU RI yang menghormati kewenangan Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi pemilu di Indonesia.
Konfrensi Pers Partai Prima
- VIVA/M Ali Wafa
Ia menyampaikan sebagai pihak yang mewakili KPU selaku pihak terlapor untuk menghadiri sidang pembacaan putusan terkait dengan laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023, dia akan menyampaikan detail hasil putusan Bawaslu tersebut kepada segenap jajaran KPU dalam sidang pleno.
Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima.