PKS Beri Alasan Walkout Saat Paripurna Penetapan Perppu Cipta Kerja jadi UU

Suasana Sidang Paripurna
Suasana Sidang Paripurna
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, memilih walkout atau keluar dari rapat paripurna saat pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang pada Selasa, 21 Maret 2023.

Juru Bicara PKS, Pipin Sopian, mengungkap secara gamblang alasan pihaknya memilih walkout. Kata dia, PKS menilai UU Ciptaker tidak sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi.

"Itu kami tegas menolak Perppu UU Cipta Kerja dan ini sikap tegas PKS bahwa UU itu secara formal saya kira tidak sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi," kata Pipin kepada wartawan seperti dikutip, Rabu, 22 Maret 2023.

Pipin melanjutkan, PKS juga terus mempersoalkan perihal UU Ciptaker yang tidak pro terhadap tenaga kerja. Ia ingin, UU Ciptaker yang telah disahkan DPR RI kembali direview.

"Secara substansi, tidak pro tenaga kerja. Ini yang kami persoalkan, PKS secara tegas menolak itu, kita ingin agar supaya kedepannya saya kira perlu direview. Jadi UU Cipta Kerja bisa jadi ketika diajukan ke Mahkamah Konstitusi juga akan ditolak," pungkasnya.

DPR RI Sahkan UU Cipta Kerja

Sebelumnya diberitakan, DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, yang digelar hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title