PKS Beri Alasan Walkout Saat Paripurna Penetapan Perppu Cipta Kerja jadi UU

Suasana Sidang Paripurna
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, memilih walkout atau keluar dari rapat paripurna saat pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang pada Selasa, 21 Maret 2023.

Dave Laksono: Bentrok TNI AL vs Brimob Polda Papua Barat Harus Diselidiki Sampai Tuntas

Juru Bicara PKS, Pipin Sopian, mengungkap secara gamblang alasan pihaknya memilih walkout. Kata dia, PKS menilai UU Ciptaker tidak sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi.

"Itu kami tegas menolak Perppu UU Cipta Kerja dan ini sikap tegas PKS bahwa UU itu secara formal saya kira tidak sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi," kata Pipin kepada wartawan seperti dikutip, Rabu, 22 Maret 2023.

PKS Dukung Sikap Menlu RI yang Tak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Pipin melanjutkan, PKS juga terus mempersoalkan perihal UU Ciptaker yang tidak pro terhadap tenaga kerja. Ia ingin, UU Ciptaker yang telah disahkan DPR RI kembali direview.

"Secara substansi, tidak pro tenaga kerja. Ini yang kami persoalkan, PKS secara tegas menolak itu, kita ingin agar supaya kedepannya saya kira perlu direview. Jadi UU Cipta Kerja bisa jadi ketika diajukan ke Mahkamah Konstitusi juga akan ditolak," pungkasnya.

Alasan Untung Cahyono Ungkit Pemilu Curang di Khutbah Id: Jamaah Pulang Mungkin Kebelet Pipis

DPR RI Sahkan UU Cipta Kerja

Sebelumnya diberitakan, DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, yang digelar hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.

Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, M Nurdin, menjelaskan sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah (Bamus), pihaknya sudah melaksanakan rapat-rapat secara intensif bersama pemerintah dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. 

Ditekankannya, materi Perppu Nomor 2 tentang Ciptaker secara umum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, DPR juga telah menggelar rapat dengan beberapa pakar mengenai Perppu tersebut.

"Tujuh Fraksi: PDIP, PAN, PPP, PKB, Nasdem, Golkar dan Gerindra menerima dan menyetujui hasil kerja panja untuk diajukan dalam pembicaraan tahapan tingkat II. Adapun, Fraksi Demokrat dan PKS menolaknya untuk tidak dilanjutkan. Namun demikian, rapat Baleg memutuskan menyetujui untuk ditetapkan dan disetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang terhormat ini," kata M Nurdin. 

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh Rapat Paripurna untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja tersebut. 

Namun saat akan mengambil keputusan, perwakilan Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengajukan interupsi bahwa pihaknya menolak persetujuan Perppu tersebut. 

Selain itu, Fraksi PKS memilih untuk keluar alias walkout dalam pengambilan keputusan ini karena mereka sejak awal menolak persetujuan Perppu Ciptaker. 

Puan pun mempersilahkan kedua fraksi tersebut menunjukkan sikap penolakannya. Selanjutnya, politikus PDIP itu kembali menanyakan kepada setiap peserta rapat untuk menyetujui Perppu Ciptaker.

"Berkenaan dengan itu apakah RUU Perrpu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang?"

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya