Demokrat soal Aura Jokowi Pindah ke Prabowo: Capres Tak Didukung Presiden Jangan Dijegal

- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA Politik – Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto semakin menunjukkan kemesraannya di muka publik.
Menanggapi Hal tersebut, Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyinggung soal konstitusi yang mengingatkan bahwa semua orang berhak mencalonkan diri sebagai calon dan wakil presiden pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
"Siapapun putra putri terbaik bangsa ini punya hak untuk maju sebagai capres-cawapres di Pemilu 2024. Mau didukung Pak Jokowi atau tidak," ujar Herzaky saat dihubungi, Rabu 22 Maret 2023.
Herzaky menegaskan tak ada larangan bagi siapapun untuk maju dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang meskipun tak mendapat dukungan dari Presiden sebelumnya. Di mana, hal itu telah diatur dalam konstitusi.Â
"Karena menurut konstitusi, yang berhak mengajukan capres dan cawapres adalah parpol atau gabungan parpol. Bukan kemauan dari presiden sebelumnya," katanya.
Presiden Jokowi bersama Menhan Prabowo, Kepala BIN Budi Gunawan di Papua
- Setpres
Menurutnya, seorang pemimpin tidak mempunyai wewenang untuk mengusung bakal calon presiden dan wakil presiden. Dia menyebut tidak ada jabatan presiden yang diturunkan oleh presiden periode sebelumnya.