Jalankan Putusan Bawaslu, KPU Rancang Jadwal Verifikasi Prima sebagai Peserta Pemilu

- VIVA/ Yeni Lestari
VIVA Politik – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan lembaganya segera menjalankan putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima). KPU sedang merancang jadwal verifikasi administrasi dan faktual terhadap Prima sebagai calon partai peserta pemilu 2024.
"Sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," kata Idham kepada wartawan, Rabu, 22 Maret 2023.
Idham menerangkan, KPU sudah mengadakan Rapat Pleno dengan tema pembahasan putusan Bawaslu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang diajukan Partai Prima. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tutur dia, KPU wajib menjalankan putusan Bawaslu.
Konfrensi Pers Partai Prima
- VIVA/M Ali Wafa
"Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU
wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023," kata Idham.
Idham juga memastikan, mekanisme verifikasi administrasi dan faktual akan dilakukan KPU sama seperti partai politik calon peserta pemilu lainnya.