PAN Minta Larangan Buka Puasa Bersama Pejabat dan ASN Tak Disalahartikan

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay, angkat bicara mengenai adanya surat edaran yang diteken Menseskab Pramono Anung soal larangan para pegawai dan pejabat negara menggelar kegiatan buka puasa bersama. Menurut Saleh, arahan tersebut perlu disambut positif.

"Larangan bukber bagi pejabat dan ASN  perlu dimaknai secara positif. Pasalnya, alasan yang disampaikan di dalam surat tersebut adalah bahwa saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus COVID-19 di tempat-tempat ramai seperti itu," kata Saleh melalui pesan singkatnya, Kamis 23 Maret 2023.

Ilustrasi berbuka puasa.

Photo :
  • U-Report

Saleh mengatakan, secara global, penanganan COVID-19 masih berstatus pandemi. WHO sampai saat ini belum merubah status itu dan Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut.

"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," ujar Saleh

Dalam konteks ini, kata Saleh, larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah. Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. 

"Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan," ujar Saleh.

Ilustrasi buka puasa.

Photo :
  • U-Report
Zulhas Serukan Semua Pihak Terima Putusan MK: Pemilu Sudah Kita Lalui Secara Damai

Saleh mengataian, Anggaran yang akan digunakan untuk berbuka puasa bisa dialihfungsikan."Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber," kata Saleh

Saleh meminta larangan buka puasa bersama ini jangan diartikan negatif. "Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," ujarnya.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yandri: Jangan Provokasi Rakyat Lagi
Muhidin-Hasnur kandidat bakal Cagub-Cawagub Kalsel bersama Haji Isam

Maju Pilkada Kalsel 2024, Pasangan Muhidin-Hasnur Kantongi Restu Haji Isam

Kalsel- Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin memantapkan langkahnya maju sebagai bakal calon Gubernur Kalsel pada Pemilihan Kepala Daerah Kalsel 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024