- VIVA/Ilham Rahmat
VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil curiga motif di balik Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat buka puasa bersama di lingkungan kementerian, lembaga, dengan alasan menghadapi masa transisi pandemi COVID-19.
Sebab, saat ini Indonesia sudah bebas dari pandemi COVID-19. Bahkan Presiden Jokowi dan para pejabat kementerian sudah tidak pernah lagi memakai masker beberapa bulan belakangan ini saat melakukan kegiatan. Rapat-rapat di DPR RI juga saat ini sudah sangat sedikit yang memakai masker.
“Jangan-jangan larangan buka puasa bersama dikhawatirkan oleh rezim akan menjadi konsolidasi umat Islam menjelang Pilpres," kata Nasir Djamil melalui keterangan tertulis diterima awak media, Jumat 24 Maret 2023.
Lebih jauh, Nasir menilai, pelarangan buka puasa bersama bagi pejabat dan lingkungan Kementerian dan Lembaga ini, sangat kontras dengan menyelenggarakan pesta perkawinan yang selama ini dilakukan oleh para pejabat Kementerian dan Lembaga. Dia menukil pesta pernikahan anak Pak Jokowi di Solo beberapa waktu lalu yang menghadirkan banyak tamu undangan.
“Jadi dimana relevansinya pejabat dilarang buka puasa bersama. Saya menduga ini bukan orisinal ide Pak Jokowi. Tapi ada pihak yang membisikkan kepada beliau," kata Natsir.
Karena itu, Nasir mendorong Presiden Jokowi tidak ragu mencabut surat arahan pelarangan tersebut. Karena bulan Ramadhan adalah bulan kegembiraan, dan kesempatan bagi pejabat untuk berbuka puasa bersama dengan masyarakat.
“Apapun alasan Pak Jokowi, melarang pejabat berbuka puasa bersama kurang sejalan dengan revolusi mental yang digaungkan beliau," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.