KPU Bertemu Prima, Rapat Bahas Buka Akses Sipol dan Perbaikan Verifikasi

Konfrensi Pers Partai Prima
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Koalisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menggelar pertemuan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), pada Jumat hari ini. Agenda rapat tersebut terkait akses Sistem Politik (Sipol) sebagai tindaklanjut putusan Bawaslu RI atas gugatan pelanggaran administrasi yang diajukan Prima.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima. Kami berencana akan membuka akses SIPOL kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai," kata anggota KPU Idham Kholik saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.

Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Aturan, Prima Diberi Kesempatan Perbaikan Verifikasi

Perolehan Suaranya 58,6 Persen, Prabowo Subianto: Itu Hasil Demokrasi dan Perjuangan

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Idham menambahkan, selain membuka akses Sipol, dalam rapat nantinya KPU juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan dokumen perbaikan Prima. 

MK Sebut Total Ada 33 Pengajuan Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami Hakim

"Sebagaimana yang dimaksud putusan Bawaslu, yang Insya Allah dalam rentang waktu maksimal paling lama 10x24 jam," lanjut Ketua Divisi Teknis KPU tersebut.

Pun, Idham menambahkan, pihaknya juga akan mengkonfirmasi kesanggupan Prima menyelesaikan perbaikan dokumen tersebut.

"Jadi, Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) selama ini," kata Idham.

Lebih lanjut, Idham mengatakan tahapan verifikasi perbaikan ini sama seperti sebelumnya yang diberikan KPU kepada partai lainnya seperti Partai Ummat. Kaa dia, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU. 

Menurutnya, jik Prima lolos administrasi, selanjutnya mengikuti tahap verifikasi faktual. Kemudian, bila lolos verifikasi faktual, KPU juga akan beri waktu kepada Prima untuk ajukan pendaftaran calon legislatif.

Bawaslu RI sebelumnya menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu 2024 terkait perkara yang dilaporkan Prima. KPU diperintahkan Bawaslu untuk melakukan verifikasi perbaikan terhadap Prima. 

"Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu RI, Senin, 20 Maret 2023.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya