Bawaslu Wanti-wanti Ada Sanksi Pidana Peserta Pemilu yang Kampanye di Tempat Ibadah

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye politik di tempat ibadah. Khususnya di masjid-masjid di tengah bulan suci Ramadhan 1444 H ini. 

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan larangan kampanye di tempat ibadah itu sudah ditetapkan dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Itu saklek, karena ada di undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280. Jadi yang namanya kampanye di tempat ibadah itu memang dilarang. Memang saklek tidak dapat dilakukan," kata Lolly dikutip Senin, 27 Maret 2023.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Bawaslu kata Lolly, tengah melakukan pencegahan sekaligus penindakan atas pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya terhadap peserta pemilu yang kampanye di tempat ibadah. 

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 disebutkan peserta pemilu hanya boleh menyampaikan visi, misi dan citra diri dalam lingkup internal partai sebelum tahapan kampanye dimulai. Adapun masa kampanye baru dimulai secara resmi pada 28 November 2023 mendatang. 

PKB Perkuat Politik Islam dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menurut Pengamat

"Pertanyaannya, sekarang apakah kita sudah masuk tahapan kampanye atau belum? Ya jelas belum. Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan. Ini yang sedang dilakukan untuk memastikan seluruh parpol yang sudah punya nomor tidak melakukan yang sebagaimana dilarang (seperti kampanye di tempat ibadah)," tuturnya.

Lolly bahkan mewanti-wanti adanya sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada para peserta Pemilu 2024 dalam hal ini partai politik, yang nekat kampanye di tempat ibadah.

"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280, itu sifatnya pidana. Dalam konteks ini kita harus hati-hati," jelas Lolly.

Seperti diketahui, Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur beberapa larangan dalam kampanye. 

Larangan yang dimaksud di antaranya, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam berkampanye. Termasuk menjanjikan atau memberikan uang maupun materi kepada peserta kampanye.

Kemudian, dilarang menghina agama, suku, ras, golongan, calon peserta pemilu dan mengadu domba masyarakat. Larangan tersebut masuk ke dalam tindak pidana pemilu jika dilanggar. 

"Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat 1 huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j dan ayat 2 merupakan tindak pidana Pemilu," demikian bunyi Pasal 280 ayat 4. 

Kemudian, merujuk pada Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan peserta Pemilu yang melanggar larang kampanye sesuai Pasal 280 akan dikenai sanksi berupa pidana penjara 2 tahun hingga denda Rp24 juta.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)," bunyi Pasal 521.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya