Menteri Perdagangan: Boleh Jual Barang Bekas tapi Bukan Ilegal

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki (kanan) di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki (kanan) di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Bisnis – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menekankan pemerintah tidak melarang penjualan barang bekas, termasuk pakaian di Indonesia. Kata dia, larangan itu hanya berlaku bagi barang-barang bekas impor yang dijual. 

Hal tersebut ditegaskan Teten usai menggelar pertemuan dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait dengan dampak impor pakaian bekas ilegal terhadap usaha kecil menengah (UKM).

"Masuknya ilegal dan diperdagangkannya secara ilegal. Namun kita sudah sepakat, kita tidak salahkan pedagangnya, yang kita atasi adalah ilegalnya," kata Teten kepada wartawan di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.

Polda Metro Jaya menggerebek gudang pakaian bekas impor ilegal

Polda Metro Jaya menggerebek gudang pakaian bekas impor ilegal

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Hal yang sama juga ditegaskan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Ia menyebut selama ini tidak ada larangan penjualan barang bekas. Pria yang akrab disapa Zulhas ini juga sempat mencontohkan pasar loak sebagai tempat jual beli barang-barang bekas.

Melalui pasar loak, barang-barang bekas seperti pakaian hingga alat elektronik bekas bebas diperjualbelikan. Asalkan, dengan catatan barang bekas itu bukan ilegal.

Halaman Selanjutnya
img_title