Kritik Bawaslu soal Beda Putusan Gugatan Prima, DPR: Sekarang Jadi Complicated

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Komisi II DPR RI akan mendalami putusan pertama dan kedua Bawaslu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). DPR ingin tahu alasan Bawaslu yang memutuskan menolak pada gugatan pertama tapi justru menerima di putusan kedua.
"Putusan pertama kan mereka tolak. Putusan kedua mereka terima. Bedanya apa? Nanti amar putusannya itu kami minta mereka. Nanti dikirim segera sama kami sebelum rapat selanjutnya," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Doli menyampaikan perbedaan putusan Bawaslu atas gugatan Prima ini menimbulkan persoalan baru yang harus dicari solusinya.
"Ini sekarang jadi complicated. Ini menimbulkan labirin baru yang kita harus cari solusinya. Jadi, kalau misal kita terusin ini. Nanti kalau misalnya diteruskan oleh parpol lain, apa antisipasinya?" jelas Doli.
Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pun, dia  khawatir partai politik (parpol) lain yang tidak lolos pendaftaran pemilu mengikuti jalur yang ditempuh Prima. Doli pun nanti akan mempertanyakan antisipasi Bawaslu mengenai hal itu.
"Nanti kalau misalnya saya katakan, saya lanjutkan, kalau misalnya diteruskan parpol yang lain. Apa antisipasinya dari Bawaslu? Kan nggak bisa dilarang juga," lanjut Wakil Ketua Umum DPP Demokrat tersebut.