DPR Dorong Satgas BLBI Lakukan Asset Tracing

Satgas BLBI sita aset obligor. (ilusrtasi)
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mengungkap banyak aset milik obligor yang tercecer selama lebih dari 20 tahun mulai dari tanah tapi sekarang menjadi real estate. Maka dari itu, ia minta Satgas BLBI melakukan pendataan mengenai aset-aset obligor tersebut.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Salah satu obligor yang diketahui belum melunasi kewajibannya kepada pemerintah adalah Lydia Muchtar dan Atang Latief, pemilik Bank Tamara (sekarang Tamara Center). Sesuai pengumuman Satgas BLBI di media nasional, keduanya akan dipanggil Satgas BLBI untuk dimintai melunasi kewajiban kepada negara pada 30 Maret 2023.

"Aset-aset negara ini berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan tapi jaminkan hanya tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada. Kalau ini terjadi, kita dorong mengenai undang-undang perampasan aset," kata Wihadi di Gedung DPR pada Selasa, 28 Maret 2023.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Satgas BLBI sita aset Kaharudin Ongko.

Photo :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Menurut dia, Undang-undang Perampasan Aset ini perlu didorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI bisa dirampas oleh negara dengan harga yang mungkin sudah berkali-kali lipat. Selanjutnya, ia mempertanyakan apakah Negara siap membuat UU tersebut.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

"Jangan-jangan pemerintah sendiri yang enggak siap untuk membuat undang-undang itu, karena berbagai hal yang mereka, mungkin dari kinerja dan dari banyak juga yang hilang dan segalam macam asetnya itu," jelas dia.

Sementara Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun menyebut para obligor ini orang-orang yang membuat negara hampir bangkrut. Sebab, kata dia, banyak obligor yang tidak tersentuh oleh penegakan hukum tapi sekarang malah masuk dalam daftar orang kaya di Indonesia. 

"BLBI memang punya sejarah panjang, sejarah panjangnya sampai sekarang (tapi) ujungnya masih belum kita ketahui. Penyelesaiannya seperti apa terhadap aset-aset yang dikuasai oleh pemerintah," kata Anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Makanya, Misbakhun mengaku sempat mempertanyakan sejauhmana penelusuran aset yang dilakukan Satgas BLBI yang diketuai oleh Rionald Silaban sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) saat rapat dengan Komisi XI DPR pada Selasa, 28 Maret 2023.

Khususnya, kata dia, apakah aset yang sekarang dikuasai obligor dan bisa kembali kepada pemilik lama melalui berbagai skema. Sementara, dalam Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), tidak diperbolehkan segala macam cara mengembalikan aset kepada pemilik.

"(BLBI) harus tegas, tegas dalam artian melakukan asset tracing. Supaya apa? Preseden membangkrutkan Negara melalui mekanisme utang piutang antara debitur dan kreditur melalui mekanisme perbankan itu tidak berulang," ujarnya.

Pemasangan plang aset eks BLBI. (ilustrasi)

Photo :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Menurut Misbakhun, asset tracing adalah aset yang sudah disita oleh Negara kemudian dijual kembali. Keberadaannya tidak dikuasai kembali oleh pemilik lamanya, baik aset yang bersifat produktif atau aset yang bersifat tetap atau aset yang lain, termasuk hak-hak penguasaan.

"Inilah menurut saya, kalau kita berbicara tentang BLBI harus didorong pemerintah melakukan upaya. Karena di Satgas BLBI ini ada Menko Polhukam, ada PPATK, ada Bareskrim, ada Jaksa Agung dan sebagainya," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya