Mahfud Md Blak-blakan Bongkar Modus Pencucian Uang dengan Tukar Koper di Pesawat

Mahfud MD Hadiri RDP Dengan Komisi III DPR Terkait 349 Triliun
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap sulitnya upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab sangat beragam modus yang digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk menyelundupkan uang hasil pencucian. Di antara modusnya ada yang memakai perjudian, bahkan ada yang tukar menukar koper di atas pesawat.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

"Karena orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar. Lalu dia bilang ini menang judi--karena di Singapura judi sah (legal)--lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, Pak, itu pencucian uang, Pak,” kata Mahfud saat rapat bersama Komisi III di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.

Mahfud menerangkan, modus penyelundupan lain yang sering juga dilakukan ialah menukar koper berisi uang hasil pencucian di kabin pesawat. "Dari orang yang bawa koper, yang satu kopernya berisi kertas, yang satu berisi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," katanya.

Deretan Negara yang Ternyata Penduduknya Paling Cepat Meninggal di Dunia

Untuk mencegah praktik-praktik pecucian uang itu, kata Ketua Komiter TPPU terbut, dibutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset dan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Karena itu, Mahfud meminta anggota legislatif mendukung pengesahan dua rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Dia menjelaskan, pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak tahun 2020, tapi tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) saat hendak dimasukkan dalam daftar prioritas.

Mahfud MD Hadiri RDP Dengan Komisi III DPR Terkait 349 Triliun

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati. Tolong, melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto), tolong, Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, Pak, biar kami bisa ambil yang begini-begini ini, Pak. Tolong juga (UU) pembatasan belanja uang kartal didukung, Pak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya