Yusril Ihza Mahendra: Negara dalam Keadaan Kekacauan dan Anarki pada 20 Oktober 2024

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memperingatkan semua pihak untuk mewaspadai dan mengantisipasi dampak buruk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berpotensi menyebabkan penundaan pemilu tahun 2024.

Putusan pengadilan yang dibacakan pada 2 Maret 2023 tersebut menyatakan, "Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari".

Jika putusan itu dieksekusi atau terlaksana dan pemilu tertunda, Yusril mengingatkan, penyelenggaraan pemilu melampaui periode masa jabatan presiden dan wakil presiden (berikut para menterinya) dan parlemen sekarang yang merupakan hasil pemilu tahun 2019.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Segera setelah masa jabatan presiden dan wakil presiden serta parlemen habis pada 20 Oktober 2024, menurut Yusril, negara tidak memiliki pemimpin atau kepala kepala negara-pemerintahan yang bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan negara. Tepat pada saat itulah, katanya, negara berada dalam keadaan kekacauan.

Tidak seperti pada masa lalu, katanya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekarang, sesuai konstitusi, tidak bisa memperpanjang masa jabatan presiden, juga tidak bisa menunjuk presiden atau penjabat presiden.

Halaman Selanjutnya
img_title