Moeldoko soal PK Ambil Alih Demokrat: Ora Ngerti Aku Urusannya

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang hendak melakukan perlawanan atas upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Moeldoko bersama mantan Politisi Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun mengajukan peninjauan kembali ke MA setelah putusan kasasi kepemimpinan Partai Demokrat, AHY yang menang. Moeldoko mengajukan PK pada 3 Maret 2023.

“Terserah aja (AHY mau melawan Moeldoko),” kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti pada Senin, 3 April 2023.

Sementara, Moeldoko juga tidak mau bicara banyak soal adanya bukti baru atau novum sehingga mengambil upaya hukum PK tersebut. Justru, Moeldoko mengaku tidak mengerti apa-apa terkait empat novum yang diajukan untuk PK ke MA. “Ora ngerti aku urusannya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umun Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko dan Doktor Hewan Joni Alan Marbun, masih ingin mengambil alih partainya.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko

Photo :
  • VIVA/Farhan

Moeldoko, kata AHY, mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. AHY mengatakan, Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023.

"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara No. 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 Novum atau bukti baru," kata AHY di DPP Demokrat pada Senin, 3 April 2023.

Namun, bukti yang diklaim oleh Moeldoko bukan bukti baru, melainkan keempatnya adalah bukti persidangan di PTUN pada tahub 2021 lalu. Maka dari itu, Partai Demokrat resmi mengajukan memori banding atas PK tersebut.

"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," kata AHY.

"Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan pengurus Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang pimpinan Moeldoko. Kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena menolak mengesahkan pengurus Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumut.

Kuasa hukum DPP Demokrat AHY, Hamdan Zoelva menyebut hakim PTUN Jakarta telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko Cs.

"Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan, Selasa, 23 November 2021.

Dewas KPK Seperti Macan Ompong, Kata Politisi Demokrat Benny K Harman

Majelis hakim PTUN menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara. Alasannya, perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan PTUN sekaligus mengkonfirmasi keputusan Menkuham Yasonna yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang ilegal sudah tepat secara hukum.

DPR dan KPU Segera Bahas Putusan MA soal Perubahan Batas Usia Cagub-Cawagub

Pun, ia bilang putusan PTUN juga menguatkan posisi AHY sebagai Ketum Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat Maret 2020. Ia menekankan AHY dan kepengurusan Demokrat saat ini adalah yang sah serta diakui negara.
 

Menko Polhukam Mahfud MD

Mahfud MD Harap Prabowo Bisa Benahi Tatanan Hukum di Indonesia: Ini Sudah Busuk

Mahfud MD menegaskan penegakan hukum dengan benar akan berikan dampak positif bagi jalannya pemerintahan.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2024