Paripurna DPR RI Sahkan 3 Calon Hakim Agung

Ilustrasi paripurna
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – DPR RI menyetujui 3 calon hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), sebagai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi III DPR RI.

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa, 4 April 2023.

Sebelum disetujui secara resmi, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyampaikan laporan hasil fit and proper test yang sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket

"Pada 27 Maret hingga 28 Maret Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung. Proses ini merupakan rangkaian persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," kata Khairul di Gedung DPR, Jakarta.

Khairul mengungkapkan, bahwa pihaknya memilih 3 calon hakim agung berdasarkan kriteria kecakapan, kemampuan, integritas dan moral mereka.

Hobi Lari, Politisi Golkar Misbakhun Capai Finis di London Marathon 2024

"Atas dasar itu, Komisi III DPR RI menyetujui Lucas Prakoso sebagai calon hakim agung dari kamar perdata, Lulik Tri Cahyaningrum sebagai calon hakim agung dari kamar Tata Usaha Negara, dan Imron Rosyadi sebagai calon hakim agung dari kamar agama. Selanjutnya, kami serahkan kepada Rapat Paripurna ini guna mendapatkan persetujuan," kata Khairul.

Selanjutnya, Puan langsung menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dapat disetujui.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, memastikan bahwa lolosnya 3 calon Hakim Agung ini sudah berdasarkan keputusan melalui berbagai pertimbangan usulan dari setiap fraksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya