Lawan Moeldoko, Ketua Demokrat se-Indonesia Serempak Datangi Pengadilan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY di DPP Demokrat.
Sumber :
  • Twitter AHY @AgusYudhoyono

VIVA Politik – Para Ketua Demokrat se-Indonesia serempak mendatangi Pengadilan Negeri di daerah masing-masing untuk mengantarkan surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA). Aksi ini dilakukan untuk menghadapi Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

Caleg Demokrat Fathi Lolos ke Senayan Bareng Melly Goeslaw dari Dapil Jabar I

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangeran (ATP) mengatakan para Ketua DPD dan DPC Demokrat se-Indonesia bergerak menuju pengadilan di daerah masing-masing untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada MA pada Senin, 3 April 2023.

“Ini wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai. Setidaknya, sudah 34 Provinsi dan 414 kabupaten/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini,” kata Andi di Jakarta pada Selasa, 4 April 2023.

AHY: Enggak Masalah Kursi Demokrat di DPR Turun, yang Penting Prabowo Menang

Tim hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob

Photo :
  • Dok. Istimewa

Menurut dia, para Ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menghadapi gangguan pihak eksternal, Moeldoko dan Jhoni Allen. Padahal, upaya hukum yang dilakukan Moeldoko berulang kali tidak ada kaitan sama sekali dengan konflik internal partai.

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

“Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga menolak mengesahkan KLB ilegal yang diprakarsai mereka. Berkali-kali gugatannya ditolak Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,” ungkapnya.

Adapun, Andi mengungkap surat yang ditujukan untuk Mahkamah Agung ini meliputi pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY, penolakan oleh PTUN, PTTUN, serta MA atas upaya hukum Moeldoko dan kawan-kawan.

“Pengajuan PK dengan novum yang tidak berlaku secara hukum, karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD,” jelas dia.

PN Bojonegoro Digeruduk Puluhan Kader Demokrat Pendukung AHY

Photo :
  • Dewi Rina (Bojonegoro)

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umun Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko dan Doktor Hewan Joni Alan Marbun, masih ingin mengambil alih partainya.

Moeldoko, kata AHY, mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. AHY mengatakan, Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023.

"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara No. 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 Novum atau bukti baru," kata AHY di DPP Demokrat pada Senin, 3 April 2023.

Namun, bukti yang diklaim oleh Moeldoko bukan bukti baru, melainkan keempatnya adalah bukti persidangan di PTUN pada tahub 2021 lalu. Maka dari itu, Partai Demokrat resmi mengajukan memori banding atas PK tersebut.

"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," kata AHY.

"Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan pengurus Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang pimpinan Moeldoko. Kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena menolak mengesahkan pengurus Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumut.

Kuasa hukum DPP Demokrat AHY, Hamdan Zoelva menyebut hakim PTUN Jakarta telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko Cs.

"Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan, Selasa, 23 November 2021.

Ketua DPD Demokrat Sumut, Lokot Nasution di Pengadilan Tinggi Medan

Photo :
  • VIVA/BS Putra

Majelis hakim PTUN menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara. Alasannya, perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan PTUN sekaligus mengkonfirmasi keputusan Menkuham Yasonna yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang ilegal sudah tepat secara hukum.

Pun, ia bilang putusan PTUN juga menguatkan posisi AHY sebagai Ketum Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat Maret 2020. Ia menekankan AHY dan kepengurusan Partai Demokrat saat ini adalah yang sah serta diakui negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya