Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Didesak Mundur

Ketua KPU Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mundur dari jabatannya. Desakan itu karenna Hasyim telah dikenai sanksi peringatan keras lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Petinggi Gerindra: Kemungkinan Pengajuan Hak Angket DPR Hanya 3 Persen

Hasyim dinilai memiliki hubungan dengan Ketua Umum (Ketum) Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang akrab disapa wanita emas. 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai sosok Hasyim tidak lagi dibutuhkan sebagai pimpinan tertinggi KPU RI usai dijatuhkan sanksi oleh DKPP. 

Pimpinan Golkar di Daerah Minta Airlangga Dipilih secara Aklamasi di Munas, Menurut Sekjen

"Keberadaan saudara Hasyim Asy’ari sebagai pucuk pimpinan tertinggi di KPU RI yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, khususnya independensi, benar-benar sudah tidak dibutuhkan lagi," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu, 5 April 2023.

Tangkapan layar - Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan sebagai teradu dalam persidangan dugaan pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui YouTube DKPP RI, Senin, 27 Februari 2023.

Photo :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024

Menurut Kurnia, hubungan Hasyim dengan wanita emas itu menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat. Tak hanya itu, Hasyim juga dianggap tak mampu jaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU

"Pasca putusan DKPP, masyarakat telah terang benderang ditunjukkan betapa bermasalahnya figur (Hasyim) tersebut. Tindakannya juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat," tuturnya.

"Ia sepertinya tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU RI," jelas Kurnia.

Maka itu, Kurnia bersama ICW mendesak agar Hasyim segera mundur dari jabatannya selaku Ketua KPU RI. Hal itu merujuk Pasal 21 ayat 1 huruf d UU Pemilu.

"Pasal 21, syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Bagi ICW, pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada Hasyim telah memenuhi syarat bagi dirinya mengundurkan diri," lanjut Kurnia.

Pun, dia menambahkan dengan merujuk Ketetapan MPR atau TAP MPR, pasal 3 Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa

"Dalam TAP MPR juga sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan negara harus siap mundur apabila telah melanggar kaidah," ujar Kurnia. 

Sanksi Peringatan Keras

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). 

Dia dianggap punya hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau karib dikenal wanita emas.

Hasyim adalah teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Perkara terkait dengan hubungan Hasyim dengan Wanita Emas.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito yang menjadi Ketua Majelis Sidang saat pembacaan sanksi dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 April 2023.

Hasyim dinyatakan terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022. Adapun Hasyim menggunakan jasa maskapai Citilink dengan tiket perjalanan yang dibiayai Hasnaeni.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya