Kangkangi Aturan soal Panwaslih Aceh, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Komisi I DPR Aceh melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023. Langkah DPR Aceh itu gegara persoalan rekrutmen panitia pengawas pemilihan atau Panwaslih.

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan, Bawaslu tak punya kewenangan untuk merekrut Panwaslih di Aceh. Dia bilang perekrutan Panwaslih merupakan kewenangan pihaknya seperti yang tertuang dalam UU Pemerintah Aceh.

Aduan dugaan maladministrasi itu sebelumnya sudah disampaikan pihaknya ke Ombudsman RI di Jakarta.

LSM Asal AS ini Diduga Ikut Campur Tangan Pemilu di Banyak Negara

Menurut dia, pihak Ombudsman berjanji akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai dengan aturan UU 37 tahun 2008.

Sidang di DKPP

Photo :
  • Antara
PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Dia bilang sesuai petitum, teradu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2  Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Menyatakan teradu tidak berwenang membentuk timsel untuk merekrut calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, dan kewenangan tersebut merupakan kewenangan DPR Aceh,” kata Iskandar Usman, Rabu, 5 April 2023.

Pun, DPR Aceh meminta kepada DKPP agar memerintahkan Bawaslu RI segera menghentikan rekrutmen calon anggota Panwaslih Provinsi Aceh.

“Kita meminta kepada DKPP RI untuk menjatuhi hukuman etik dan memberhentikan dengan tidak hormat para Teradu sebagai anggota Bawaslu RI,” ujarnya.

Iskandar bilang, Bawaslu seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XV/2017 yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.

Kemudian, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh jadi kewenangan DPR Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Pemerintah Aceh yang berbunyi; Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPR Aceh.

"Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah diberikan untuk jangan dilanggar oleh mereka sendiri,” kata Iskandar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya