Andi Arief Sarankan Anas Urbaningrum Minta Maaf ke SBY
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA Politik - Kepala Bappilu DPP Demokrat, Andi Arief menyampaikan selamat kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang akan menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada Selasa, 11 April 2023.
Untuk itu, ia menyarankan Anas meminta maaf kepada Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Sebagai sahabat, saya menyarankan AU memilih meminta maaf terbuka kepada Bapak SBY dan seluruh kader Demokrat yang hampir karam saat dipimpinnya. Mungkin di situlah hati yang bersih akan muncul,” kata Andi Arief melalui keterangannya pada Selasa, 11 April 2023.
Selain itu, Andi Arief juga mengajak Anas Urbaningrum untuk memulai hidup baru menjadi lebih baik lagi. Apalagi, kata dia, sekarang merupakan bulan suci Ramadhan yang penuh ampunan. “Di bulan baik ini, Mulailah hidup baru, hidup yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut dia, semua orang pasti memiliki masa lalu yang kelam. Akan tetapi, hal itu bisa memperbaiki diri kemudian. Namun, ia melihat lingkungan politik juga akan menjadi salah satu yang menentukan.
“Semoga lingkungan politik setelah keluar dari suka miskin yang menjadi pilihan adalah yang bersih hati, pikiran dan tindakan. Saya menyampaikan ucapan selamat menghirup udara bebas pada AU,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas, Selasa, 11 April 2023. Anas merupakan terpidana kasus korupsi Hambalang yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepastian itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jawa Barat, Kusnalis saat dikonfirmasi awak media. Ia mengatakan bila tak ada hambatan Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas pada 11 April 2023.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pihak Lapas akan melakukan pengecekan lagi terkait persyaratan sebelum Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lapas Sukamiskin.
"Jika semuanya sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok (red-hari ini)," kata Rika.
Rika menerangkan, setelah Anas bebas atau cuti menjelang bebas, maka dia akan menjadi klien balai pemasyarakatan. Bukan lagi warga binaan Lapas. Sehingga Anas masih diwajibkan lapor tiap bulannya nanti.
"Kalau semua persyaratan sudah selesai pengeluarannya dalam rangka cuti menjelang bebas, pada besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," kata Rika.
Diketahui, Anas mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena perkara kasus korupsi proyek Hambalang.
Dalam kasus Anas, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadapnya delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.
Tapi, di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat selama 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Eks komisioner KPU itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.
Kemudian, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pun, di tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara.