KPU Buka Pendaftaran Bakal Caleg Mulai Tanggal 1 Hingga 14 Mei 2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD RI. Pendaftaran bakal calon anggota legislatif itu akan dibuka mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Pekan Depan, MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

"Jadi untuk bakal calon anggota DPR RI semua dapil akan didaftarkan pimpinan pusat parpol mendaftarkannya ke KPU. Untuk provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari di kantor KPU pada Minggu, 30 April 2023.

Menurut dia, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 mendatang.

Petinggi Gerindra: Kemungkinan Pengajuan Hak Angket DPR Hanya 3 Persen

"Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke KPU, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke Kantor KPU untuk daftar calonnya," ucapnya.

Sementara, Hasyim merinci untuk waktu pendaftaran bakal calon anggota legislatif dimulai pada Senin, 1 Mei 2023.

Pimpinan Golkar di Daerah Minta Airlangga Dipilih secara Aklamasi di Munas, Menurut Sekjen

"Adapun waktunya tanggal 1-13 Mei dilakukan pada jam 8 pagi sampai 6 sore, dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 8 pagi sampai 23.59 waktu setempat," tambah Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik peserta pemilu.

"Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan, yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota semua tingkatan, di semua dapil kepada KPU pusat," pungkasnya.

Diketahui, KPU RI telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. Adapun, partai politik peserta Pemilu 2024 ini telah mengambil nomor urut yang dipimpin langsung Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol pada Rabu, 14 Desember 2022.

Berikut nomor urut dan nama-nama Partai Politik Peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati NUrani Rakyat (HANURA)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nangroe Aceh (Partai Lokal Aceh)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai Lokal Aceh)
20. Partai Darul Aceh (Partai Lokal Aceh)
21. Partai Aceh (Partai Lokal Aceh)
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai Lokal Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia atau Sira (Partai Lokal Aceh)
24. Partai Ummat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya