Tiba di Kediaman Wapres ke-9 Hamzah Haz, Cak Imin Tebar Senyum

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tiba di kediaman Hamzah Haz
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Politik – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tiba di kediaman Wakil Presiden ke-9 sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Hamzah Haz di kawasan Matraman, Jakarta Timur,  Kamis, 11 Mei 2023.

Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu

Berdasarkan pantauan VIVA, Cak Imin yang didampingi Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya menebar senyum hangat ke awak media sebelum memasuki kediaman Hamzah Haz.

Cak Imin dan Jazilul disambut perwakilan pihak Hamzah Haz. Kepada awak media, Cak Imin mengaku kedatangannya bertemu dengan Hamzah Haz itu dalam rangka silaturahmi usai Idul Fitri. 

Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB

"Halal bihalal saja," ucap Cak Imin kepada wartawan di lokasi, Kamis, 10 Mei 2023.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tiba di kediaman Hamzah Haz

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dijadwalkan mengunjungi wakil presiden ke-9 RI sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama Hamzah Haz, pada Kamis pagi, 11 Mei 2023, di Jakarta, untuk membahas dinamika Pemilu 2024.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bidang Komunikasi dan Informasi Ahmad Iman Sukri mengatakan bahwa Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, ingin meminta nasihat politik dari Hamzah Haz yang pernah menduduki posisi wakil presiden.

"Cak Imin minta nasihat politik dari mantan wapres Pak Hamzah Haz karena Pak Hamzah Haz ini mantan Ketua Umum PPP yang fenomenal pernah jadi wapres, politisi reformasi Islam," ujar Ahmad di Jakarta, Rabu malam, sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Menurut dia, Cak Imin merasa perlu mendapatkan masukan sekaligus menimba pengalaman dari Hamzah Haz. Mereka juga akan berdiskusi tentang perkembangan politik saat ini, terutama menjelang Pemilu 2024, agar pemilu berjalan secara damai dan demokratis.

Hal ini mengingat beberapa lembaga survei menyebut Cak Imin merupakan bakal calon wakil presiden (cawapres) paling potensial. Salah satunya hasil survei terbaru PolMark Research Center (PRC)-PolMark Indonesia yang menempatkan Cak Imin berjejer di urutan kelima sebagai kandidat calon presiden (capres) secara nasional dengan perolehan 4,8 persen di bawah Ridwan Kamil yang mendapatkan 5,2 persen.

"Tentu terkait juga dengan cawapres. Cak Imin terakhir survei PolMark di Jawa Timur sebagai cawapres yang paling tinggi," ujarnya.

Untuk di wilayah Jawa Timur, Cak Imin menempati posisi teratas dengan 11,5 persen, mengungguli Khofifah Indar Parawansa dengan 5,8 persen, Ridwan Kamil 1,9 persen, Agus Harimurti Yudhoyono 1,8 persen, Puan Maharani 1,5 persen, dan sejumlah nama lainnya di bawah 1 persen.

"Jadi, memang perhitungan Cak Imin ini, pertama, karena ketua umum partai politik. Kedua, representasi NU," tambah Ahmad.

Cak Imin juga sudah bertemu politisi senior Partai Golkar Jusuf Kalla pada 6 Mei dalam rangka melakukan silaturahmi Lebaran 2023. Pertemuan itu digelar di kediaman JK di Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya