Puan Maharani Janji Tuntaskan 9 RUU

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengklaim pihaknya bersama pemerintah dan DPD akan menuntaskan 9 Rancangan Undang Undang (RUU) yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I. Hal ini disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.  

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Dari 9 RUU itu, Puan tidak menyebutkan RUU Perampasan Aset yang sudah dikirim Surat Presiden (Surpres) oleh pemerintah ke DPR. Puan mengakui, Surpres RUU Perampasan Aset sudah diterima oleh DPR, namun belum dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu, jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang, tidak akan dibacakan karena belum masuk dalam mekanisme (pembahasan)," kata Puan usai Paripurna.

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Kendati demikian, kata Puan, pihaknya bisa menuntaskan RUU Perampasan Aset pada masa sidang ini jika pembahasan cepat. Dia berjanji secepatnya akan membahas RUU tersebut.

"Ya secepatnya karena sudah terima surpresnya, nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Puan.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Dalam Paripurna, Puan mengatakan DPR bersama pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan penyelesaian pembahasan 9 RUU yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I. Selain itu juga untuk RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas RUU prioritas tahun 2023.

"Pembentukan suatu Undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka menjaga ketertiban umum, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional,” kata Puan.

Kesembilan RUU tersebut adalah RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) serta RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"DPR RI berkomitmen untuk menghasilkan produk Undang-Undang yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, mengutamakan kepentingan nasional, dan ikut membuka ruang bagi partisipasi pendapat masyarakat,” kata Puan.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan agenda utama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI adalah melakukan pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk APBN Tahun Anggaran 2024.

“APBN Tahun Anggaran 2024, merupakan APBN terakhir dari periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin. Oleh karena itu prioritas APBN Tahun Anggaran 2024 diarahkan pada penuntasan program-program prioritas dan program-program strategis yang akan memperkuat landasan dalam memajukan Indonesia,” kata Puan.

Selain membahas KEM PPKF, agenda DPR yang sangat penting lainnya adalah melakukan pengawasan terhadap proses persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut Puan, DPR akan memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat berjalan dengan lancar.

“Tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah mulai dilaksanakan. Alat Kelengkapan DPR RI terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, sehingga memastikan bahwa Pemilu tahun 2024 berlangsung berkeadaban yang maju, jujur dan adil,” kata mantan Menko PMK tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya