Monitor Praktik Pencucian Uang di Pemilu 2024, Bawaslu Soroti Sumber Dana Kampanye

Ilustrasi Petugas PPS mengambil logistik Pemilu 2019 saat didistribusikan ke TPS-TPS di Distrik Wesaput Wamena, Jayawijaya, Papua
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA Politik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti soal potensi praktik pencucian uang dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ada dua hal yang perhatian Bawaslu dalam praktik pencucian uang tersebut.

Perubahan Kebijakan dan Ketegasan Pemerintah Diperlukan untuk Tumpas OPM, Menurut Pengamat

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda megatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, setidaknya ada dua hal yang patut jadi perhatian bersama terkait pencucian uang di Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, pertama, dengan merujuk Pasal 339 terkait penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Herwyn mengatakan demikian karena menyangkut larangan menerima sumber dana kampanye yang berasal dari pihak yang tak jelas atau juga hasil tindak pidana. 

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar: Kami Ingin Pemungutan Suara Ulang di Indonesia

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Herwyn, Bawaslu terkait hal itu sudah melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tanggal 7 Februari 2023 untuk menindak setiap pelanggaran dan penerapannya pada Pemilu Serentak 2024.

Gibran Akui Ada Pembicaraan soal Kemungkinan Koalisi dengan PDIP

“Tindak lanjut dari nota kesepahaman yang kami tawarkan adalah optimisasi pertukaran informasi dan sosialisasi sebagai pencegahan terhadap dugaan pelanggaran terkait dana kampanye,” kata Herwyn dalam keterangan tertulisnya diterima Rabu, 17 Mei 2023.

Herwyn menuturkan, sosialisasi pencegahan akan dimulai pada 28 November 2023 nanti hingga 3 hari sebelum pemungutan suara. Dia mengatakan hal itu penting untuk mencermati sumber dana kampanye saat Pemilu 2024. 

“Terlebih hal ini kerap dikesampingkan dan belum menjadi perhatian bersama,” kata Herwyn.

Lebih lanjut, Herwyn menyampaikan, merujuk Pasal 523 UU No 7 Tahun 2017, tindak pidana pencucian uang bisa terjadi ada politik uang. Menurutnya, ini jadi isu krusial yang sering terjadi di setiap pemilihan. 

Dia bilang, dalam konteks politik uang, Bawaslu memastikan menaruh perhatian pada pencegahan politik uang di Pemilu 2024.

“Kami akan melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga terkait informasi untuk adanya aliran dana menjelang hari H pemungutan suara. Dan, bukan tidak mungkin lembaga-lembaga terkait akan memberikan informasi tentang aliran dananya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya