KPK Minta KPU Jadikan LHKPN Sebagai Syarat Wajib Pelantikan Caleg Terpilih

Ketua KPK Firli Bahuri.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube KPK

VIVA Politik – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat itu berupa permintaan agar bakal calon legislatif (bacaleg) yang nantinya terpilih hasil Pemilu 2024 dan duduk di parlemen , agar diharuskan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

"Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," bunyi surat permintaan KPK yang ditandatangani Firli Bahuri, dikutip Rabu 24 Mei 2023.

Permintaan tersebut dilakukan guna mencegah adanya tindak pidana korupsi. Adapun permintaan pelaporan itu, telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jatim: Kita Serahkan Proses Hukum

Kemudian, Firli turut mengimbau kepada bacaleg yang nantinya terpilih, bisa mendaftarkan LHKPN-nya secara daring atau online. Pendaftaran bisa dilakukan melalui elhkpn.kpk.go.id, proses pengisian itu pun dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU. 

Diketahui, surat itu ditandatangani Firli pada 16 Mei 2023. Surat itu bernomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.

Punya Harta Rp23 M, Intip Koleksi Kendaraan Ridwan Kamil yang Ditugaskan Maju Pilgub Jakarta
Ilustrasi bendera PDIP

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

Dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2024, ada tujuh orang calon anggota legislatif petahana berhasil mempertahankan kursinya di DPRD Provinsi Jakarta dari daerah pemilihan

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024