Putusan MK soal Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Dinilai Sarat Politik, Bisa Jegal Capres Tertentu

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Politik – Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun, tidak dapat diterapkan untuk era kepemimpinan Firli Bahuri Cs. Sebab menurut Feri, era kepemimpinan KPK yang sekarang merujuk undang-undang yakni 4 tahun. 

Demikian dikatakan Feri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. 

“Tidak bisa langsung diterapkan karena tidak boleh berlaku surut (asas non retroaktif). Harus untuk pimpinan KPK ke depannya,” kata Feri ditanyai awak media, Jumat, 26 Mei 2023. 

Kalaupun diterapkan, kata Feri, bisa sarat politis, sebab diterapkan di waktu proses pemilu 2024 sudah berjalan. 

“Kalau diterapkan saat ini juga sarat konflik kepentingan dimana putusan MK terkesan memperlancar proses penjegalan calon-calon presiden tertentu,” kata Feri. 

Feri menjelaskan, asas hukum yang berlaku universal bahwa tidak boleh hukum berlaku surut. Asas hukum, kata dia, juga merupakan sumber hukum. Terlebih konsep berlaku surut pun ada di UUD. 

Halaman Selanjutnya
img_title