Putusan MK soal Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Dinilai Sarat Politik, Bisa Jegal Capres Tertentu

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Politik – Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun, tidak dapat diterapkan untuk era kepemimpinan Firli Bahuri Cs. Sebab menurut Feri, era kepemimpinan KPK yang sekarang merujuk undang-undang yakni 4 tahun. 

Demikian dikatakan Feri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. 

“Tidak bisa langsung diterapkan karena tidak boleh berlaku surut (asas non retroaktif). Harus untuk pimpinan KPK ke depannya,” kata Feri ditanyai awak media, Jumat, 26 Mei 2023. 

Kalaupun diterapkan, kata Feri, bisa sarat politis, sebab diterapkan di waktu proses pemilu 2024 sudah berjalan. 

“Kalau diterapkan saat ini juga sarat konflik kepentingan dimana putusan MK terkesan memperlancar proses penjegalan calon-calon presiden tertentu,” kata Feri. 

Feri menjelaskan, asas hukum yang berlaku universal bahwa tidak boleh hukum berlaku surut. Asas hukum, kata dia, juga merupakan sumber hukum. Terlebih konsep berlaku surut pun ada di UUD. 

Selain itu, lanjut Feri, menerapkan putusan MK ihwal masalah itu sekarang, sama saja menentang Pasal 28D ayat (3) UUD 45, karena akan menghambat kepentingan orang lain yang hendak berpartisipasi menjadi pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Feri kembali menyinggung soal politik. Menurut dia, KPK saat ini sedang banyak menangani perkara. Bukan tidak mungkin, dengan penerapan masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun tadi, justru dimanfaatkan untuk menjadi alat menjegal calon-calon tertentu. 

“Benar, karena KPK sedang menangani banyak perkara politik yang merugikan kubu oposisi. Jadi nuansa pasti dikaitkan dengan politik. KPK di era ini sangat politis dengan hanya menjaring kubu oposisi tertentu,” imbuhnya.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati
Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Juru bicara MK, Faja

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024