Elite Nasdem: Jika Info Denny Indrayana Benar, Hak Rakyat Jadi Terenggut

- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA Politik - Elite Partai Nasdem angkat bicara menanggapi pengakuan pakar hukum tata negara Denny Indrayana soal dugaan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.
Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari atau yang karib disapa Tobas mengata sistem pemilu proporsional tertutup akan merenggut hak rakyat.
"Saya berharap info tersebut tidak benar. Karena jika benar maka hak rakyat menjadi terenggut," kata Tobas, Selasa, 30 Mei 2023.
Tobas menjelaskan, dengan sistem pemilu terbuka yang sudah berlangsung sejak 2009, rakyat mendapat tambahan hak. Ia bilang hak itu untuk mengetahui siapa calon anggota DPR/DPRD yang akan diberikan kepercayaan suaranya.
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari
- VIVA/Eduward Ambarita
Lalu, rakyat yang memilih juga akan mengetahui kualitas serta rekam jejak calon wakil rakyat.
"Dan, dapat menagih amanat yang telah diberikan langsung kepada anggota yang terpilih," ujar Tobas.
Menurut dia, jika benar MK memutus untuk kembali ke sistem pemilu tertutup, maka hak rakyat yang punya peran dalam demokrasi telah direnggut dan tak dapat lagi dinikmati.
Bagi dia, hal itu bukan soal kepentingan partai-partai politik atau para calon legislatif saja. Namun, ada persoalan lebih mendasar lagi.
"Ini soal kepentingan rakyat dan hak yang terenggut. Menurut saya publik tidak boleh diam ketika haknya direnggut tapi harus berteriak dan mempertahankan hak yang telah didapatkannya ini," kata Tobas.
Lebih lanjut, Tobas berharap info yang diterima Denny Indrayana keliru. Sebab, putusan MK harusnya bersifat rahasia.
"Jika pun benar telah ada hasil musyawarah hakim seperti informasi yang disampaikan Prof Denny Indrayana, saya berharap itu belum final dan para hakim konstitusi secara bijak akan melindungi hak rakyat ini dalam putusannya nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana juga sudah angkat bicara mengenai langkahnya yang diduga membocorkan putusan MK terkait proporsional tertutup. Dia yakin hal itu tak masuk dalam wilayah delik hukum pidana maupun pelanggaran etika.
"Sebagai akademisi sekaligus praktisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika," kata Denny dalam keterangan resminya, Selasa, 30 Mei 2023.
Dia menegaskan, tak ada pembocoran rahasia negara dalam informasi yang ia sampaikan. Denny juga mengaku dapat informasi tersebut bukan dari lingkungan MK.
"Karena itu, saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny.