MK Terima 10 Kesimpulan Pihak Terkait dalam Gugatan Sistem Pemilu
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok
VIVA Politik – Mahkamah Konstusi (MK) menyampaikan ada 10 pihak yang sudah menyerahkan berkas Kesimpulan Sidang terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilihan umum.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, terdapat 14 pihak terkait serta tiga pihak lainnya, yakni Pemohon, Presiden, dan DPR yang berhak menyampaikan berkas kesimpulan.
"Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih sepuluh kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2023.
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
- VIVA/M Ali Wafa
Dia mengatakan, batas waktu penyerahan berkas kesimpulan terakhir jatuh pada hari ini, Rabu, 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Namun, ia menekankan, MK tetap akan menerima berkas di luar waktu yang sudah ditentukan.
"Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11.00, tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," jelas Fajar.
Fajar melanjutkan, dari kesimpulan yang disampaikan, MK nanti akan menelaah berbagai masukan terhadap putusan soal gugatan sistem proporsional pemilu. Kemudian, ia bilang hal itu bakal dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"MK akan membuat telaah semuanya dikompilasi ditelaah, kemudian akan diserahkan pada hakim konstitusi, ditelaah masing-masing sesudah itu baru akan diagendakan rapat peemusyawaratan hakim," kata Fajar.