DPR Ancam Cabut Kewenangan MK, Anwar Usman: Lihat Saja Putusannya Nanti

Ketua MK
Ketua MK
Sumber :
  • VIVA/ Natania Longdong

VIVA Politik – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merespons terkait klaim anggota DPR RI, yang menyebut bahwa DPR dapat mengubah Undang-Undang MK, jika Hakim MK memutuskan untuk merubah sistem menjadi proporsional tertutup atau pemilu coblos partai. Mengenai hal itu, Anwar meminta semua pihak untuk menunggu keputusan akhir.

TikTok Shop Gerus Omzet UMKM, DPR: Platform Digital Harus Tunduk Regulasi RI

"Ah itu, nanti lihat saja apa putusan MK ya. Tunggu saja. Insyaallah dalam waktu dekat (keputusannya)," ujarnya setelah menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, di Monumen Nasional (Monas), Kamis, 1 Juni 2023.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu kapan putusan tersebut akan inkrah. Tetapi diharapkan terjadi dalam waktu dekat.

Anies-Cak Imin Gaet Shohibul Iman hingga Sugeng Suparwoto Jadi Penasihat BAJA AMIN
KPU Provinsi Bali mengadakan parade sepeda 365 hari jelang Pemilu serentak 2024

KPU Provinsi Bali mengadakan parade sepeda 365 hari jelang Pemilu serentak 2024

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh

"Ya mudah-mudahan bulan (juni). Mudah-mudahan. Ikuti saja. Kalau pengujian undang-undang itu batas waktunya gak ada," ucapnya.

Pemilih Pemula, Pemilu 2024, dan Antisipasi Penyebaran Misinformasi

"Itu tergantung juga dari para pihak, jadi bukan hanya dari MK. Ini terkait dengan itu UU Pemilu, khusus mengenai proporsional terbuka dan tertutup, itu pihak terkaitnya ada sekitar 15."

Sebelumnya, Delapan Fraksi di DPR RI menolak jika sistem pemilu coblos nama caleg diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai.

Salah satu Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya bisa mengubah UU terkait MK jika Hakim MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya