Hasto Akui Temui Jokowi di Istana pada Akhir Mei, Bawa Pesan Megawati

- ANTARA/Putu Indah Savitri
VIVA Politik – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengakui sempat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tertutup di Istana Kepresidenan pada 31 Mei 2023. Dia mengklaim pertemuan tersebut membawa amanat dari sang Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Jadi, sebenarnya saya memang ditugaskan Ibu Ketum saat itu untuk bertemu Pak Presiden Jokowi, dalam rangka menyampaikan undangan Rakernas ketiga PDIP," kata Hasto di kantor pusat PDIP, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2023.
Rakernas PDIP tersebut akan digelar pada 6-8 Juni 2023 di kantor pusat PDIP. Hasto memaastikan seluruh kader daerah bakal hadir dalam forum yang mengusung tema fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara itu.
Presiden Jokowi luncurkan logo IKN
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada 21 April 2023, bertepatan dengan hari Kartini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden 2024-2029.
Dalam acara deklarasi PDI Perjuangan untuk Ganjar maju pemilihan presiden (Pilpres) 2024 itu, Megawati didampingi Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo yang hadir sebagai kader PDIP.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Megawati Soekarnoputri bersama elite PDIP di sekolah PDIP, Lenteng Agung.
- VIVA.co.id/Ahmad Farhan Faris
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.