Zulkifli Hasan: PAN Hormati Tawaran PDIP untuk Dukung Ganjar Pranowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Bakal Capres Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • Dok. PAN

VIVA Politik – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan partainya mengapresiasi dan menghormati tawaran PDI Perjuangan untuk bersama-sama mendukung bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

TKN Sebut Puluhan Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

"Tentu, PAN sangat mengapresiasi dan menghormati tawaran tersebut. PAN selama ini juga sudah dekat dengan Pak Ganjar. PAN sudah lama mengenal dan mengikuti jejak kepemimpinan Pak Ganjar," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 3 Juni 2023.

Zulkifli menyampaikan hal tersebut kepada jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalimantan Tengah di sela-sela Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) II di Ballroom M. Bahalap Hotel, Kalimantan Tengah, Sabtu.

KPU Yakin MK Tolak Amicus Curiae yang Diajukan Megawati karena Tak Ada dalam UU Pemilu

Zulkifli Hasan, Megawati Soekarnoputri, Ganjar Pranowo dan Puan Maharani

Photo :
  • Humas PDIP

Meski demikian, katanya, dalam memutuskan sosok yang didukung sebagai capres di Pilpres 2024, PAN perlu merumuskan dan menyampaikan secara detail hal tersebut kepada internal partai. Zulkifli menegaskan bahwa pandangan dan semua masukan dari seluruh kader PAN perlu didengar.

Gibran Singgung Hasto yang Halangi Pertemuan Megawati-Jokowi

"Pandangan dan masukan semua kader perlu didengar. Tujuannya agar semua mesin politik yang dimiliki PAN bisa berjalan seirama," katanya.

Zulhas memastikan PAN akan melakukan komunikasi lanjutan dengan PDIP melalui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Apalagi, kemarin disepakati PDI Perjuangan juga akan melakukan kunjungan ke DPP PAN," katanya.

Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Photo :
  • istimewa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya