PAN Sayangkan KPU Hapus Kewajiban Laporan Terima Dana Sumbangan Kampanye

Sekjen PAN Eddy Soeparno
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno menyayangkan kebijakan KPU RI yang akan menghapus kewajiban Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Pemilu 2024. Padahal, kata dia, transparansi keuangan partai politik penting untuk menjaga kredibilitas.

Ketum PAN Siapkan 2 Kadernya di Pilkada Jakarta, Eko Patrio Salah Satunya

"Keuangan partai itu sangat penting dalam rangka membangun kelembagaan partai. Transparansi kegiatan partai itu bisa dilihat, salah satu indikator terpentingnya bagaimana keuangan partai dikelola dan dilaporkan," kata Eddy di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juni 2023.

Eddy lebih jauh mengklaim, pihaknya pernah mengusulkan agar keuangan partai diaudit oleh akuntan eksternal atau akuntan publik. Sehingga kredibilitas parpol tidak diragukan lagi.

Ogah Bawel soal Jatah Menteri PAN, Zulhas Pasrah ke Prabowo

"Kami pernah mengusulkan pada saat itu dengan pihak terkait bahwa dalam pembahasan kalau partai ingin mendapatkan kredibilitas, instant credibility, salah satunya itu laporan keuangannya diaudit akuntan publik. Karena ini salah satu indikator bagaimana partai itu dikelola," kata Eddy.

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Selain itu, kata Eddy, laporan keuangan seharusnya bisa ditindaklanjuti dengan proses hukum.

"Pelaporan keuangan itu penting, tapi tidak hanya berhenti di situ. Juga harus dilaksanakan tindak lanjutnya itu apa, bagaimana laporan itu kemudian diteliti dan bisa ditindaklanjuti. Kalau ada pelanggaran, tentu harus ada penegakkan hukumnya. Meskipun kan itu juga tidak terlalu gampang dilakukan. Katakan saja, seorang caleg melakukan sosialisasi, mengumpulkan masyarakat, masyarakat itu kan harus diberikan ongkos transport. Mereka datang dari tempat jauh, naik motor atau naik kendaraan umum, ongkos transportnya itu memang sudah dibatasi saja, tanpa memberikan laporan lebih dari pada itu,” kata Eddy. 

Sehingga jika pemberian transport lebih dari jumlah yang sudah ditentukan, maka dapat ditindaklanjuti dengan hukum. 

“Bahwa ternyata diberikan lebih dari pada angka yang sudah disepakati, misalnya 50 atau 60 ribu begitu ya, tentu itu bisa dilaksanakan tindakan hukum lanjutnya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya