Din Syamsuddin Minta Jokowi Tegur Moeldoko

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menegur Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko karena mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), terkait kepengurusan Partai Demokrat. Sebab itu bisa berdampak negatif pada presiden.  

Setelah Megawati, Habib Rizieq Shihab Hingga Din Syamsuddin Ajukan jadi Amicus Curiae ke MK

“Kalau tetap didiamkan maka akan mudah dituduh Presiden ikut bermain dan cawe-cawe negatif dan dekonstruktif," kata Guru Besar Politik Islam FISIP UIN Jakarta M. Din Syamsuddin, Rabu, 7 Juni 2023. 

Menurut Din, langkah Moeldoko mengajukan upaya hukum luar biara itu ke MA merupakan bagian dari upaya menjegal Partai Demokrat, supaya tidak bisa mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden dari Koalisi Perubahan.

Prabowo Silaturahmi ke SBY di Cikeas, Demokrat: Pertemuan Konstruktif 2 Negarawan

Mantan Ketum PP Muhammadiyah ini menilai, tindakan menjegal Partai Demokrat bisa dimaknai sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. 

Dari Hambalang ke Cikeas, Prabowo Bakal Silaturahmi Lebaran Temui SBY Malam Ini

Din meyakini perilaku tersebut akan mendapatkan penolakan dari masyarakat yang cinta kejujuran dan keadilan.

“Sebaiknya Moeldoko mundur dari ambisinya, dan Presiden Joko Widodo harus menegurnya, bukan diam tanda setuju,” kata mantan Ketum MUI tersebut.

Bukan tanpa alasan Din menyampaikan permintaan tersebut kepada Jokowi. Din menekankan, PK Moeldoko atas kasus klaim kepemimpinan Partai Demokrat patut dinilai sebagai upaya merusak demokrasi Indonesia. 

“Bagaimana tidak, seseorang yang bukan anggota partai dan tidak memiliki kartu anggota yang sah dapat merebut keketuaan partai, dan setelah dinyatakan salah oleh pengadilan masih mengajukan PK ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Acara

Photo :
  • 1476948

Din menambahkan, PK yang diajukan Moeldoko juga tidak berdasarkan novum atau bukti baru. Hal ini bisa diartikan dari sudut etika politik sebagai pembajakkan demokrasi melalui rekayasa permusyawaratan merebut kepemimpinan partai.

“Dan setelah dinyatakan kalah oleh pengadilan masih ngotot mengajukan PK tanpa bukti baru yang meyakinkan,” ujarnya. 

Lebih lanjut Din menduga terdapat keyakinan bahwa MA akan mengabulkan PK dari Moeldoko. Hal ini mengingat posisi Moeldoko yang strategis di lingkungan Istana Presiden yaitu sebagai Kepala Staf Presiden.

“Namun publik meyakini bahwa para hakim yang berkomitmen kepada kebenaran dan kejujuran di Mahkamah Agung tidak akan mengabulkannya,” imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya