Anak Buah Prabowo Tak Keberatan jika Koalisi Gerindra-PKB Dievaluasi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • DPR

JakartaWakil Ketua Umum Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan partainya akan mengevaluasi koalisi PKB dengan Partai Gerindra terutama terkait masalah capres dan cawapres. Sebab hingga kini Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang digagas Gerindra dan PKB belum menentukan pasangan capres dan cawapres. 

KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

Merespons itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pernyataan tersebut bukan sebuah ancaman bagi koalisi melainkan saran yang harus dibicarakan. "Saya pikir yang disampaikan Pak Jazilul itu tidak juga merupakan satu ancaman," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Pernyataan Jazilul, yang mewakili PKB, menurut Dasco, sebuah masukan dalam koalisi dengan Gerindra. Gerindra menerima dengan baik masukan tersebut sehingga bakal kembali berkomunikasi dengan PKB.

Nasib Pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Pasca Putusan MK

Ketua

Photo :
  • 1437509

"Masukan itu tentu kami terima dan evaluasi bersama. Tentunya langkah-langkah itu akan diambil bersama-sama oleh Gerindra dan PKB," katanya.

Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK, Cak Imin Gelar Rapat Tertutup di Markas PKB

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ketua

Photo :
  • 1425711

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya