Bilang Tak Sependapat MK, Pemerintah Tetap Perpanjang Jabatan Firli Bahuri Cs
- tvOne/Veros Afif
Jakarta - Pemerintah menyatakan taat kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs.
Sebelumnya MK memutuskan jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun yang berlaku sejak era kepemimpinan saat ini.
"Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," kata Menkopolhukam Mahfud MD di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2023.
Mahfud menerangkan, kebijakan pemerintah, selain keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, juga diambil setelah mempertimbangkan berbagai pendapat.
"Terkait putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diutuskan oleh MK maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata mantan Ketua MK tersebut.
Mahfud sendiri mengakui bahwa sebenarnya pemerintah tidak sependapat dengan putusan MK tersebut, dalam beberapa hal. Namun, ditekankan Mahfud, putusan MK tetap harus dijalankan.
"Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Tapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," imbuhnya.