Sahroni: Ribut Republik Ini Kalau MK Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

JakartaWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, Indonesia akan ribut jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup. Menurutnya, MK bisa memutuskan untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka jika ingin aman. 

Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB

"Ya MK sendiri kalau mau aman, ya enggak usah ngumumin. Pakai lagi 2019, proporsional terbuka," kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2023.

Sahroni mengungkap dampak lain jika MK tetap memutuskan siste proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Salah satunya yaitu mundurnya calon legislatif (caleg) dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

"Ya memutuskan, memutuskan yang lama saja. Jangan memutus proporsional tertutup, nanti ribut republik ini. Bukan ribut partai Nasdem-nya loh, semua partianya akan berlaku sama, semua caleg pasti akan melakukan mundur untuk tidak ikut dalam kontestasi Pileg 2024," jelas Sahroni.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Diberitakan sebelumnya, juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan, dalam waktu dekat, 9 hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. Menurut Fajar, jadwal pastinya akan ditentukan kepaniteraan MK.

"Saya belum bisa menyampaikan karena dari kepaniteraan belum menjadwalkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat, bahkan mungkin di hari libur, bisa jadi," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2023.

Fajar menjelaskan, hari ini adalah batas akhir para pihak yang berperkara dalam uji materi sistem pemilu menyerahkan kesimpulan. Dari 17 pihak yang berperkara, kata Fajar, sebanyak 10 pihak sudah menyerahkan kesimpulan.

"Sesuai dengan persidangan terakhir hari ini kan para pihak semua pihak diminta menyerahkan kesimpulan, deadline-nya jam 11 hari ini. Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih 10 kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, 8 pihak terkait. Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11 tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," ujarnya.

Ilustrasi

Photo :
  • 1423926

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, RPH hakim bakal digelar secara tertutup di lantai 16 gedung MK. Dalam RPH ini, 9 hakim MK akan membahas dan memutuskan perkara sebelum dibacakan dalam sidang terbuka.

"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," imbuhnya. 

Diketahui, MK telah menggelar sidang terakhir uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu, pada Selasa, 23 Mei 2023. Majelis hakim konstitusi pun segera memutuskan gugatan tersebut.

"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang ditayangkan di YouTube MK.

Uji materi mengenai sistem pemilu ini diajukan oleh enam orang. Mereka yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Partai Nasdem, PKS dan PSI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Jika judicial review itu dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos tanda gambar partai politik pada surat suara, bukan langsung foto calon anggota legislatif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya