Yusril Tuduh Jaksa Agung Ilegal, DPR Bantah

Yusril Ihza Mahendra bersaksi di sidang Sisminbakum
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Kemarin, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menuduh penetapan dirinya sebagai tersangka ilegal karena Jaksa Agung berstatus ilegal. Yusril berpendapat, sejak berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu I, belum ada lagi Keputusan Presiden mengangkat Jaksa Agung yang baru.

Namun pendapat Yusril ini dibantah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah hukum. Menurut Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy, sulit menyatakan status Jaksa Agung itu ilegal.

"Itu adalah domain kewenangan Presiden," kata Tjatur. "Tidak mungkin Presiden mempertahankan Jaksa Agung kalau dari sisi hukumnya ilegal. Posisi Jaksa Agung bukan seperti menteri yang periodik, tapi seperti Kapolri," ujar politisi Partai Amanat Nasional itu di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 2 Juli 2010.

Nasir Djamil, politisi Partai Keadilan Sejahtera yang juga duduk di Komisi III, sepakat dengan Tjatur. "Di Keppresnya, diangkatnya sampai diberhentikan, bukan mengikuti periode seperti menteri," kata Nasir.

Namun Tjatur melihat, ada yang patut dipertanyakan dari kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum di Departemen Kehakiman itu. Kasus Sisminbakum ini terjadi sudah lama.

"Harusnya, sudah diselesaikan kejaksaaan beberapa tahun lalu. Mengapa baru sekarang diangkat. Juga bagaimana kejaksaan lengah terhadap tersangka yang sudah lari sebelum cekal  dikeluarkan," kata Tjatur.

Kemarin, usai mendatangi Kejaksaan Agung, Yusril Ihza Mahendra melaporkan Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, ke Markas Besar Kepolisian. Tuduhannya, melakukan tindakan tidak menyenangkan.

Arminsyah dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindakan tidak menyenangkan karena telah memerintahkan petugas di Kejaksaan Agung untuk mengunci pintu gerbang, sehingga Yusril yang akan pulang dengan mobilnya tidak bisa keluar.

Apple Bagi-bagi Undangan

Sebelumnya juga diberitakan, Yusril juga melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Laporan bernomor polisi: TBL/248/VII/2010/Bareskrim itu tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Hendarman.

Menurut Teguh Samudera, pengacara Yusril, Hendarman mengaku-ngaku sebagai Jaksa Agung. Hendarman, kata dia, tidak pernah dilantik sebagai Jaksa Agung. "Dia sebenarnya menyebutnya Jaksa Agung, dan kalau ilegal maka segala  tindakan tidak membawa akibat hukum," kata dia.

Yusril diduga kejaksaan ikut bertanggung jawab pada uang yang seharusnya masuk kas negara mencapai Rp 400 miliar lebih. Uang ini berasal dari dana masyarakat yang ditarik saat menggunakan layanan online Sisminbakum.(np)

Pelatih PSS Sleman, Risto Vidakovic

Kata Pelatih PSS Soal Drama 3 Penalti dan Kartu Merah Saat Lawan Persik

Juara bertahan LavAni Allo Bank Electric menargetkan kembali menjadi juara Proliga musim 2024. Target juara ini jika bisa terwujud di Proliga 2024

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024