- Antara/ Ismar Patrizki
VIVAnews - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum berencana memanggil Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga ini diminta menjelaskan soal heboh dugaan transaksi mencurigakan di sejumlah rekening jenderal.
"Nanti Komisi III akan klarifikasi Kapolri dan PPATK," kata Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 2 Juli 2010. Agenda pemanggilan ini dilakukan saat DPR kembali memulai masa sidang.
Sementara itu, anggota Komisi III Nasir Djamil menyatakan, semestinya Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum bergerak menyelidiki kasus rekening ini. Satgas adalah perpanjangan tangan presiden. "Perlu Satgas mengklarifikasi rekening itu. Apakah ada di dalamnya indikasi tindak pidana pencucian uang, atau tindak pidana korupsi. Kalau tindak pidana pencucian uang, (diselidiki) di kepolisian dan kejaksaan. Kalau tindak pidana korupsi di KPK," kata Nasir.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu pun menyarankan, Indonesia Corruption Watch melaporkan soal rekening itu ke Satgas Antimafia Hukum. "Belum perlulah KPK. Lebih baik ICW lapor ke Satgas dahulu, kan psikologisnya juga berat polisi. Sekarang polisi menyatakan akan menangani kemudian menyerahkan pada KPK," kata Nasir.
Selasa lalu, Markas Besar Kepolisian RI menyatakan saat ini ada 1.100 laporan rekening mencurigakan di masyarakat. Dari jumlah itu, Polri sudah mengklarifikasi 800 rekening dan hasilnya, 20 di antaranya adalah milik perwira polisi.
"Kami sudah melakukan klarifikasi meski belum sepenuhnya selesai," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 29 Juni 2010.
Namun Edward enggan membeberkan nama-nama pemilik rekening tersebut. "Saya tidak bisa mengatakan, karena laporan PPATK hanya untuk kepentingan penyelidikan tidak bisa dipublikasikan," ujarnya.
Sebelumnya, Indonesian Coruption Watch (ICW) pernah melaporkan salah satu perwira tinggi polri yang diduga memiliki rekening mencurigakan ke KPK. Perwira tinggi itu diduga memiliki rekening sebesar Rp95 miliar, padahal berdasarkan laporan harta kekayaan, dia hanya memiliki Rp4,6 miliar.(np)