Ruhut: Sudahlah Yusril, Nanti Kodok Ketawa

Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • Auvanovic

VIVAnews - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat menilai langkah tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Yusril Ihza Mahendra melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mabes Polri keliru.

Tak Melulu Konsumsi Pil Vitamin, Ini 5 Buah yang Mengandung Vitamin C Tinggi

Menurut anggota Komisi III DPR itu, Jaksa Agung adalah pembantu Presiden sebagaimana kepala kepolisian, sehingga tidak mesti diangkat dan dilantik kembali sebagaimana menteri.

"Sudahlah, Yusril. Tidak usah mendramatisir," kata Ruhut. "Sudahlah, Yusril. Jangan begitu nanti kodok ketawa," kata Ruhut ketika dihubungi, Jumat 2 Juni 2010.

Ruhut juga menyentil "nyanyian" Yusril bahwa kasusnya dipolitisir. "Jangan karena mengena pada dirinya lantas dia mengatakan ini politik," ujarnya.

Sebagai mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata Ruhut, seharusnya perkataan dan tindakann seiya dan sekata. "Harus diingat, Pak SBY ingin menegakkan Indonesia sebagai negara hukum, bahkan menegakkan hukum sebagai panglima," kata Ruhut.

Ruhut yakin Kejaksaan Agung sudah mempunyai bukti permulaan dan fakta-fakta hukum lainnya. Dan kalau memang Yusril merasa tidak bersalah, silakan diuji di pengadilan. "Cara-cara pembangkangan yang dia lakukan sekarang dengan melaporkan Jaksa Agung ke Mabes Polri itu tidak baik," ujar Ruhut yang dulu berprofesi pengacara itu.

Ruhut mengingatkan, Yusril selaku mantan Menteri Sekretaris Negara tentu memahami perbedaan antara jabatan Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung dengan menteri-menteri. Sementara Yusril dinilai Ruhut menyamakannya. "Jadi Panglima TNI ilegal? Kapolri ilegal? Lembaga-lembaga lainnya ilegal?" kata Ruhut.

"Jadi, nggak boleh dia bilang Jaksa Agung ilegal," kata Ruhut. "Kalau yang ngomong itu bukan orang hukum (bisa dipahami). Tapi dia itu profesor doktor hukum tata negara," ujar Ruhut.

Kemarin, Yusril melaporkan Hendarman Supandji ke Mabes Polri atas tuduhan mengaku-aku sebagai Jaksa Agung. Hendarman, kata pengacara Yusril, Teguh Samudera, tidak pernah dilantik sebagai Jaksa Agung. "Dia sebenarnya menyebutnya Jaksa Agung, dan kalau ilegal maka segala  tindakan tidak membawa akibat hukum," kata dia.

Laporan Yusril ini menyusul penetapan kejaksaan pada politisi Partai Bulan Bintang itu ikut bertanggung jawab pada uang yang seharusnya masuk kas negara mencapai Rp 400 miliar lebih. Uang ini berasal dari dana masyarakat yang ditarik saat menggunakan layanan online Sisminbakum.

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Berita Favorit Lainnya:

Maradona Balas Gigitan Schweinsteiger
Apa Keinginan Wanita Selain Bercinta
Messi Siap Balaskan Sakit Hati Oasis
10 Ciri Pria Playboy
Honda Terbaik Versi Wenger
Mengapa Polisi Sulit Tumpas OPM di Papua

Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024
Lolly, putri sulung Nikita Mirzani

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!

Lolly sendiri saat ini sudah pulang ke Indonesia setelah tinggal lama di London, Inggris. Nikita Mirzani tahu anaknya itu pulang berdasarkan informasi dari sosial media.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024