- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra diminta tidak hanya gembar-gembor mau membuka kasus besar.
Komisi III Bidang Hukum DPR siap berada di belakang Yusril, bila benar menyimpan kartu truf itu. "Ya buka saja, kalau takut undang komisi III atau kalau perlu kita yang undang juga. Saya memang secara pribadi, saya minta Komisi III panggil Yusril supaya dia buka semua kasus," kata anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani di DPR, Jumat 2 Juni 2010.
Menurut Yani, bila hanya mengancam akan membuka dan tidak direalisasikan, itu mengindikasikan sedang terjadi upaya tawar-menawar. Sebab itu, Yusril harus segera mengungkapkan. "Kalau tidak, berarti hanya untuk bargain," kata Yani.
Menurut dia, Yusril bisa menjadi whistle blower bila kasus yang diungkap itu tidak terkait Sisminbakum (Sistim Administrasi Badan Hukum). "Kalau Sisminbakum kan sudah tersangka," ujarnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu berjanji akan membocorkan kasus besar.
"Saya datang ke sini (Kejaksaan) bukan untuk memenuhi panggilan. Saya datang ke sini untuk mempertanyakan dan mempersoalkan sesuatu, yang nanti insya Allah mudah-mudahan bisa menggegerkan bangsa ini," kata Yusril di Kejaksaan Agung, kemarin.
Yusril kemarin dipanggil pertama kali sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Sisminbakum di kementerian yang pernah dipimpinnya.