- Abror Rizki, Biro Pers Istana
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganggap UU Pemilihan Umum harus adil dan tidak berubah-ubah. Aturan hukum yang jelas adalah salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan pemilu.
"Sebuah UU dan aturan hukum haruslah jelas, dipublikasikan, dimengerti rakyat, fair, tidak berubah-ubah, dapat melindungi hak dasar, memberikan kepastian. Kita ingin UU Pemilu kita mempunyai kaidah seperti itu," ujar SBY dalam pembukaan Konferensi Hakim Konstitusi se Asia ke- 7 di Istana Merdeka Jakarta Selasa 13 Juli 2010.
Presiden menambahkan, UU Pemilu harus membuat pemilu bisa diselenggarakan dengan baik, berkualitas, dan memenuhi nilai demokrasi, bebas, dan mendatangkan partisipasi publik.
Penyelenggaraan pemilu yang fair, efektif, dan berjalan secara tertib dan aman. dapat diwujudkan melalui UU Pemilu.
"UU Pemilu itu yang mengatur hal-hal utama dalam penyelenggaraan pemilu,seperti pengaturan siapa yang berhak memilih, siapa yang berhak dipilih, apa peran parpol, bagaimana pendanaan pemilu," katanya.
Aturan itu juga memuat cara pemungutan suara dan penghitungan suara, sanksi atas penlanggaran dan kejahatan pemilu dan penyelesaian sengketa pemilu. Selain itu organisasi penyelenggara pemilu [Komisi Pemilihan Umum] diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen dan kompeten.
Selain UU Pemilu, faktor lain terwujudnya Pemilu sukses adalah KPU yang kredibel, dan partisipasi rakyat yang tinggi dan berkualitas. (umi)