Yusril Ihza Mahendra: Saya Sudah Siap Jadi Cawapres sejak Tahun 1999

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya sudah siap menjadi calon wakil presiden (cawapres) sejak tahun 1999, sehingga jika didaulat menjadi bakal cawapres untuk Pemilu Presiden 2024 pun dia siap.

Romi Hariyanto Daftar Cagub Jambi ke Gerindra, Tak Ciut Nyali Lawan Petahana

"Kalau ditanya untuk menjadi calon wakil presiden, saya sudah siap sejak tahun 1999," kata Yusril dalam diskusi 'Menakar Pemilu Pasca-Putusan MK' di Jakarta, Selasa, 17 Agustus 2023.

Jika ia diusung sebagai bakal cawapres, kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai cawapres dan menang sebagai wapres, Yusril mengaku sudah paham dan tahu apa yang harus dia kerjakan.

Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan

Pertemuan Prabowo Subianto dengan Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Oleh karena itu, dia menilai tokoh-tokoh yang tidak memiliki pengalaman sebagai negarawan tapi dijunjung sebagai bakal cawapres akan mengalami kesulitan jika terpilih, karena perlu tenaga ekstra untuk adaptasi setidaknya dua tahun pertama baru bisa bekerja sebagai wapres. "Tiga tahun tersisa baru mereka bekerja; tapi ada pemilu, sehingga mereka akan fokus ke pemilu," katanya.

Mahfud Khawatir Korupsi Meluas dan Merusak Negara jika Jumlah Kementerian Bertambah

Pengalaman di pemerintahan

Yusril memiliki pengalaman bekerja di pemerintahan, mulai dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan periode 1999-2001, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004, hingga sebagai Menteri Sekretaris Negara periode 2004-2007.

Selain itu, Yusril pernah menjadi penulis pidato presiden, yakni presiden ke-2 RI Soeharto, presiden ke-3 RI B. J. Habibie, serta Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya juga menyiapkan bahan apa yang akan dijadikan dalam rapat kabinet," tambahnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri).

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.

Berbekal pengalamannya itu, Yusril mengatakan alangkah baiknya jika yang menjadi presiden dan wakil presiden berikutnya untuk Indonesia adalah sosok yang memiliki keahlian dan kemampuan memimpin. Sehingga, ketika dilantik, mereka langsung mengetahui apa yang harus dikerjakan.

"Ini merupakan kepentingan bangsa dan negara, sehingga orang yang terbaik yang bisa maju dalam Pilpres (2024) ini," tukasnya.

Dia mencontohkan karier sebagai kepala Polri harus memiliki sejumlah syarat, mulai dari harus menduduki posisi sebagai pejabat tinggi di Mabes Polri hingga menjadi kepala Polda di daerah tertentu.

"Ini menandakan ada hal khusus yang harus dipenuhi agar mereka yang menempati jabatan kapolri benar-benar kompatibel," jelas Yusril.

Bursa kandidat

Nama Yusril Ihza Mahendra diduga termasuk dalam nama-nama bakal cawapres untuk Prabowo Subianto. PBB, partai politik yang dipimpin Yusril, masuk dalam daftar anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal capres untuk Pemilu 2024.

Prabowo sedang mempertimbangkan empat nama bakal cawapres, di mana masing-masing berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan luar Jawa.

Pakar komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio, dalam acara serupa, menilai Yusril merupakan tokoh kandidat bakal cawapres yang dipertimbangkan Prabowo dari luar Pulau Jawa.

"Untuk tokoh dari luar Jawa ada Yusril Ihza Mahendra. Kalau Erick (Thohir) itu kelahiran Jakarta, bukan luar Jawa," kata Hendri.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

KPU mulai membuka pendaftaran calon peserta Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya